Sidoarjo, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar aturan keimigrasian dalam operasi Jagratara yang digelar pada 21 hingga 22 Agustus 2024.
"Operasi Jagratara melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan satu sekolah. Dengan edukasi melalui program Lentera (Layanan Edukasi dan Literasi Keimigrasian), pemeriksaan awal terhadap WNA, hingga identifikasi dugaan pelanggaran. Enam WNA dari berbagai negara, lima warga negara India dan satu warga negara Tiongkok terdeteksi melanggar aturan keimigrasian, diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," ucapnya.
Lanjut Ramdhani, hasil keseluruhan dari Operasi Jagratara ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. Di beberapa perusahaan termasuk yang mempekerjakan WNA tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Ramdhani mengimbau kepada para penjamin orang asing untuk berpartisipasi aktif dalam menginformasikan segala perubahan.
"Berharapa para penjamin segera menginfokan apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggal untuk menghindari terjadinya banyaknya pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya menegaskan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau kepada para WNA untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka.
"Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.(khu/far)
Load more