Bangkalan, tvOnenews.com - Aksi kejar-kejaran terjadi antara seorang pengendara sepeda motor dengan debt collector di perlintasan tol Suramadu, dari arah Bangkalan, Madura menuju Surabaya. Aksi tersebut terjadi pada malam hari, direkam oleh debt collector dari belakang, dan viral di media sosial.
Meski berteriak dengan suara keras, namun pengendara roda dua itu terus melaju di jembatan Suramadu, sehingga debt collector sampai kesal dan berjanji akan mengejar pengendara itu.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian Bangkalan menanggapi bahwa aksi debt colector menagih hutang piutang uang cicilan dengan mengejar kendaraan, bahkan sampai merampas kendaraan di jalan dianggap tindakan ilegal.
"Memang cara debt colector menagih utang piutang secara tidak sah, apalagi mengejar dengan cara merampas dan menghadang terkait cicilan kendaraan. Debt colector yang menarik kendaraan itu semua diatur lewat perjanjian prudential, jadi kalau ada permasalahan lewat jalur itu," kata AKP Grandika Indera Waspada Kasat Lantas Polres Bangkalan, Madura, Selasa (25/6).
Ia menambahkan, para penguna sepeda motor bisa juga berhenti di pos polisi terdekat, sehingga petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
"Apabila pengendara dikejar - kejar debt colector tolong diperhatikan keselamatan. Bila terpaksa berhenti, berhenti tapi jangan kendaraan diberikan ke debt collector,” tuturnya.
"Masyarakat juga bisa menghubungi polisi dengan nomor 110 atau bisa berhenti di pos polisi. Nanti polisi akan menyelesaikan masalahnya," pungkasnya. (fds/hen)
Load more