Surabaya, tvOnenews.com - PT. DYM yang berlokasi di Kota Solo, melaporkan oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ke Mapolda Jatim atas dugaan penipuan jual beli tanah gogol seluas 5,2 hektare senilai Rp16,4 miliar.
Bukti-bukti yang disertakan saat pelaporan ini, antara lain bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris, dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa.
Menurut kuasa hukum PT. DYM, Mustofa, bahwa pembelian lahan petani ini rencananya untuk pembangunan perumahan, dimana seluruh proses transaksi disebut harus melalui oknum Kepala Desa Mulyodadi.
"Kami ini tidak pernah tau apakah uang yang sudah kami berikan melalui transfer dan cash itu masuk ke petani atau tidak," kata Mustofa.
Ditambahkan Mustofa, setiap kali mencoba untuk mempertanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut, kades selalu berkelit bahwa lahan pertanian tersebut sudah bersih.
Namun, sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya justru mendapat gugatan dari pihak lain yang menyatakan obyek tersebut sudah diperjual belikan oleh kades.
"Saat mendapat gugatan dari pihak lain itu, kami baru mengetahui bahwa kami adalah pembeli ketiga."
Melalui pelaporan ini, pelapor berharap supaya uang kembali, dan bisa mengakhiri salah paham selama ini yang terjadi dengan petani setempat.
Sementara itu, jual beli tanah gogol ini dilakukan pada bulan Maret 2023 lalu. Dimana uang sebesar Rp16,4 miliar dibayarkan dua kali, dengan rincian Rp10,9 miliar ditransfer, dan sisanya dibayarkan tunai.
"Pembayaran ini tidak melalui kepala desa semua, melainkan ada juga melalui orang-orang suruhan kades," tutup dia. (sha/far)
Load more