Probolinggo, tvOnenews.com - Petugas Satpol PP bersama Bawaslu Kota Probolinggo gencar melakukan aksi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan aturan pemasangan. Namun pelanggaran pemasangan APK tersebut, juga masih terjadi dan terus bermunculan.
“Ada yang dipasang di sebelah tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat kesehatan, dan tempat yang tidak jauh dari kantor pemerintahan,” terangnya, pada Kamis (4/1).
Apalagi APK yang pemasangannya dipaku di pohon. Penertiban APK tersebut, dilakukan pihak Bawaslu bersama dengan Satpol PP Kota Probolinggo.
“Banyak masih APK yang melanggar, bisa dilihat di kantor Bawaslu, untuk APK yang kita tertibkan,” ungkapnya.
Penertiban APK ini dilakukan di beberapa titik, antara lain di Jalan Protokol, seperti Jalan Sukarno Hatta, dan Jalan Panglima Sudirman. Sedangkan, di jalan-jalan kota di kecamatan-kecamatan belum ditertibkan.
“Kita sempat kuwalahan, untuk menertibkan APK ini, karena ada sejumlah aturan yang dilanggar pada pemasangannya, seperti Peraturan Bawaslu RI Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Juga, Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” tandasnya.
Load more