Gresik, tvOnenews.com - Tim penyidik Satreskrim Polres Gresik, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya siswa perguruan silat berinisial RNH (17), warga asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, beberapa waktu lalu saat latihan adu sabung.
Adapun dua tersangka itu adalah B (26) selaku pelatih yang berduel dan menendang dada korban RNH, serta H (26) selaku wasit sekaligus pelatih yang bertanggung jawab dalam latihan tersebut. Kedua tersangka juga berasal dari Kabupaten Lamongan.
"Kita telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni pelatih dan wasitnya," ujar AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Dikatakan Aldhino, dalam kasus ini tersangka B dan H dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Lebih detail Aldhino menjelaskan, jika sejauh ini belum ada tambahan saksi yang diperiksa. Yang diperiksa masih enam orang, termasuk tersangka B dan H.
"Kami juga masih mendalami terkait penyakit penyerta pada korban. Menunggu keterangan dari pihak keluarga," lanjut Aldhino.
Sekadar diketahui, sebelumnya hasil autopsi menunjukkan bahwa tidak ditemukan luka fatal pada tubuh korban. Hanya memar di bagian dada dan kepala. Namun hal itu menjadi pemicu korban sesak napas dan meninggal dunia.
Tidak hanya itu, fakta baru terungkap bahwa latihan silat gabungan antara Rayon Prupuh dan Rayon Dalegan itu tidak mengantongi izin. Termasuk tidak sesuai SOP, karena sabung atau duel dilakukan tanpa alat pengaman.
Seperti dikabarkan sebelumnya, lagi-lagi sebuah aktivitas latihan perguruan silat di Kabupaten Gresik tepatnya di wilayah utara kembali memakan korban jiwa.
Kali ini, seorang siswa perguruan silat berinisial RNH (17) asal Paciran, Kabupaten Lamongan meninggal dunia usai terlibat duel dengan pelatih di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik, Minggu 5 November 2023 malam. Kasus ini saat ini masih dalam penanganan kepolisian. (mhb/far)
Load more