Gresik, tvOnenews.com - Tim penyidik Satreskrim Polres Gresik, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya siswa perguruan silat berinisial RNH (17), warga asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, beberapa waktu lalu saat latihan adu sabung.
Adapun dua tersangka itu adalah B (26) selaku pelatih yang berduel dan menendang dada korban RNH, serta H (26) selaku wasit sekaligus pelatih yang bertanggung jawab dalam latihan tersebut. Kedua tersangka juga berasal dari Kabupaten Lamongan.
"Kita telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni pelatih dan wasitnya," ujar AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Dikatakan Aldhino, dalam kasus ini tersangka B dan H dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Lebih detail Aldhino menjelaskan, jika sejauh ini belum ada tambahan saksi yang diperiksa. Yang diperiksa masih enam orang, termasuk tersangka B dan H.
"Kami juga masih mendalami terkait penyakit penyerta pada korban. Menunggu keterangan dari pihak keluarga," lanjut Aldhino.
Load more