Bangkalan, tvOnenews.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial AR (30) asal Dusun Daleman Kecamatan, Galis, Kabupaten Bangkalan, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya, di Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat saat berjualan sate. Sementara seorang pelaku lainnya inisial AB asal Desa, Tellok Kecamatan, Galis Kabupaten juga ikut diciduk aparat kepolisian.
Kedua pelaku Curanmor, AR dan AB ini kemudian langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Bangkalan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan polisi, AR menuturkan, bahwa setelah mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di rumahnya, pelaku kemudian langsung kabur ke Cianjur Jawa Barat.
"Saya kerja sate atau jualan sate pak kepada haji Hasan. Setelah saya mencuri sepeda motor, saya langsung melarikan diri ke Cianjur, Jawa Barat. Saya sudah lima bulan pak di Cianjur. Rencananya sepeda itu saya jual. Uangnya untuk pakai saya sendiri," tutur AR saat ditanya polisi, Selasa (7/11).
Sementara AKBP Febry Isman Jaya, Kapolres Bangkalan mengatakan, AR dan AB menjadi buronan polisi (DPO), setelah sebelumnya M, rekan pelaku tertangkap.
"Awalnya ada tiga orang pelaku M, AR dan AB. M sudah ditangkap dan diproses. AR dan AB menjadi buronan polisi (DPO). AR dan AB secara bersamaan ditangkap, AR di Cianjur Jawa Barat," pungkasnya.
Barang bukti berupa dua unit kendaraan sepeda motor dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) ikut diamankan polisi.
Dari perbuatannya kedua pelaku, dijerat pasal 362 Kitab Undang - Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (fds/gol)
Load more