Madiun, tvOnenews.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun terus mendalami kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap AP (17) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun oleh ayah, paman dan kakeknya.
Salah satu saksi diantaranya adalah WN, ibu kandung korban yang berdomisili di Kabupaten Nganjuk. Kepada polisi, WN mengaku kaget dan tak terima atas perlakuan kejam dari keluarga mantan suaminya kepada AP.
“Jelas kagetlah , saya sebagai ibu kandungnya yang tak bisa membesarkannya mendengar hal itu, apalagi pelakunya adalah ayahnya sendiri, paman sama kakeknya,” tambahnya.
Sebelumnya WN mengaku, sempat mendapat laporan dari korban lewat telepon bahwa dirinya sering diperlakukan kasar oleh ayah, kakek dan pamannya di rumah Madiun. Bahkan AP juga pernah mengaku sering dipukul dan dihajar jika tidak mau melayani nafsu bejat ketiga pelaku tersebut.
Namun demikian, WN tak bisa berbuat banyak lantaran selain tak punya cukup bukti untuk melaporkan ke polisi, putusan pengadilan juga menyerahkan hak asuh anak kepada RB, ayah korban.
“Anaknya itu sering lapor pak kalau mendapat kekerasan fisik sama perlakuan tidak senonoh (hubungan suami istri) itu,” kata WN di Mapolres Madiun.
Load more