Menurutnya, lahan 2,5 hektare ini, hanya menjadi pemicu awal untuk pimpinan PTPN XII bisa menentukan kebijakan dalam kemitraan di seluruh wilayah Kecamatan Ijen.
"Hari ini kami belum menemukan kesepakatan, karena pihak PTPN XII berjanji hari Senin akan turun langsung menentukan batas-batas wilayah mana saja yang bisa dan tidak dikelola oleh masyarakat," ungkapnya.
Sementara, Manager PTPN XII Kebun Kalisat Jampit, Heri Suciyoko mengaku, jika lahan di Kaligedang seluas 2,5 hektare tersebut, akan dialihfungsikan sebagai lahan untuk replanting penanaman kopi.
"Mengingat, kebijakan ini merupakan upaya program paendukung dari kita, untuk Bondowoso yang kembali akan memajukan sentra kopi," ungkapnya.
Menurut Heri Suciyoko, lahan yang dipermasalahkan kali ini, sesuai HGU yang diwewenangkan oleh negara, memang milik PTPN XII dan bukan milik pribadi-pribadi warga siapapun.
"Lahan yang 2,5 hektare itu juga sudah kami ganti di lahan yang lain seluas 11 hektare. Besok Senin saya akan turun lokasi bersama warga yang merasa mengelola," katanya.
Lebih lanjut Heri Suciyoko menjelaskan, sesuai HGU peta sejak zaman Belanda, ada 4700 hektare yang diwewenangkan kepada PTPN XII oleh negara.
Load more