Magetan, tvOnenews.com - Pemakai Airsoft Gun seperti yang dilakukan sejumlah santriwati Baitul Qur’an di Magetan yang viral di media sosial tersebut selain harus ada syarat khusus bagi penggunanya ternyata juga ada aturannya.
Kapolres Magetan, AKBP Mohammad Ridwan mengatakan, ada aturan bagi pemegang senjata meskipun itu adalah Airsoft Gun. Seperti batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun.
“Syarat pemakai Airsoft Gun salah satunya adalah umur minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun,” terang AKBP Muhammad Ridwan, Senin (31/7).
Ketentuan tersebut telah tertulis pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan juga Paintball, yang harus ditaati oleh pemakainya.
“Syarat itu berdasarkan Peraturan Polri No 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis Airsoft Gun dan juga Paintball,” imbuhnya.
Sedangkan yang dilakukan oleh siswi MA di Ponpes Baitul Qur’an Al-Jahra rata-rata masih belum genap usia 17 tahun. Jadi mereka telah melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.
“Meski Santriwati di Ponpes Al-Jahra kemarin hanya peragaan dalam giat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah kelas 7 dan 10 namun usianya belum genap 17 tahun, jadi masih belum waktunya untuk menggunakan Airsoft Gun,” bebernya.
Saat ini Polres Magetan telah melakukan koordinasi dan mintai keterangan kepada pihak pengurus Pondok Pesantren. Sehingga diharapkan rencana Airsoft Gun pelajar dijadikan sebagai ekstra kurikuler bisa dibatalkan atau ditarik kembali. (men/gol)
Load more