Kedua pelaku ini sendiri berhasil ditangkap, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan pengembangan kasus dari ungkap kasus narkoba yang terjadi sebelumnya.
“Dua orang pelaku MN dan AAP masing-masing dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 114 ayat (2) pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (khu/gol)
Load more