Gresik, tvOnenews.com - Mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap, satu orang dari lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilumpuhkan dengan timah panas.
Anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk dua pelaku curanmor yakni berinisial SA (37) dan MA (31) warga asal Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura dan menjebloskannya ke dalam penjara, sementara tiga lainnya meloloskan diri dan kini jadi DPO pada Sabtu (27/5/2023).
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan, komplotan maling motor itu diamankan pada Jumat (26/5) dini hari. Kejadian bermula dari patroli rutin yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu di Jalan Veteran, Simpang 4 Sidomoro. Polisi lalu mendapati iring iringan tiga pengendara sepeda motor.
"Salah satu pengendara tersebut menggunakan jaket yang sama dengan pelaku curanmor pada 22 Mei yang viral di media sosial. Gerombolan itu kemudian kami ikuti dan masuk di gang samping Puskesmas Gending, Kebomas," tutur Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu(27/5/2023).
Karena gerak - gerik mereka mencurigakan, petugas menaruh curiga dan dengan cepat memberhentikan gerombolan tersebut. Sempat para pengendara berusaha kabur namun berhasil diamankan. "Saat ditanya surat - surat kendaraan mereka tidak bisa menjawab. Ketika ditanya lagi baru menjawab bahwa kendaraan itu hasil curian di daerah Suci, Kecamatan Manyar," imbuh Iptu Aldhino.
Masih menurut Iptu Aldhino, komplotan itu sebenarnya berjumlah 5 orang. Namun tiga diantaranya berhasil melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dua pelaku berhasil kami amankan, satu diantaranya kami beri tindakan tegas terukur (tembak, red) karena melawan petugas saat ditangkap. Tiga lainnya masih dalam pengejaran," tandasnya.
Pelaku SA dan MA langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 sepeda motor hasil curian, 2 sepeda motor pelaku, 1 HP dan 2 kunci T. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik," lanjut lulusan Akpol 2015 tersebut.
Sebelumnya, Senin (22/5/2023) telah terjadi aksi curanmor yang menimpa korban Valenata (21) penghuni kos di Singorejo, Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Komplotan maling menggasak Honda Scoopy W 5803 OG sekira pukul 21.00 malam. Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut yang menjadi petunjuk kepolisian melakukan ungkap kasus.(mhb)
Load more