Surabaya, tvOnenews.com - Mendukung pemerintah dalam meretorasi kasus hukum bagi masyarakat yang pertama kali terjerat hukum, Satreskrim Polrestabes Surabaya menjadi Polres tipe A pertama yang memiliki Balai Restorative Justice (RJ) di Indonesia. Balai RJ diresmikan, Senin (13/3).
Ditemui usai peresmian, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa pembangunan Balai RJ merupakan hasil swadaya dari masyarakat.
“Dengan membangun simpatik dan partisipasi masyarakat, sehingga pembangunan balai RJ ini dibantu oleh beberapa pengusaha. Artinya, melibatan masyarakat dalam pembangunan ini, merupakan wujud nyata keterlibatan masyarakat mendukung tugas kepolisian,” ungkap Yusep.
Diharapkan kedepannya, selain Presisi, Polri juga bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar serta menghindari berbagai pelanggaran.
“Ataupun menghindari yang mengakibatkan kerugian, apalagi menyakiti masyarakat. Dan tolong ruang RJ ini dirawat baik-baik dan difungsikan dengan baik pula,” pinta Yusep.
Diharapkan, nantinya keberadaan Balai RJ bukan justru menjadi permasalahan dan tidak menjadi opini negatif.
Yusep juga menjelaskan, kasus yang akan diselesaikan di gedung yang berhadapan dengan gedung Anindita Polrestabes itu, adalah kasus yang mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.
“Sebagai upaya percepatan proses alternatif penegakan hukum. Dengan mengedepankan win-win solution. Semua pihak tidak ada yang dirugikan atau menguntungkan salah satu,” ucapnya.
Dalam penyelesaian masalah secara RJ, Polrestabes Surabaya akan melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi dan tokoh-tokoh sentral. Sehingga mewakili azaz keadilan, manfaat dan kesederhanaan.
Peresmian tersebut diadiri oleh Forkopimda Kota Surabaya, serta tokoh agama dan ormas masyarakat. (zaz/gol)
Load more