Semarang, Jawa Tengah - Kasus mutilasi yang dilakukan Imam Sobari (32 tahun), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kini semakin terang benderang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dalam beberapa hari.
Pelaku, lanjutnya, memotong tubuh korban menjadi 11 bagian. Pemotongan pertama, pelaku memotong tiga bagian yaitu lutut dan pangkal paha. Kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di samping pabrik di Jalan Sekarno-Hatta.
Kemudian, pelaku melanjutkan aksi kejinya dengan memutilasi bagian tangan korban pada Senin (18/7/2022) di hari selanjutnya.
Sebelum memotong bagian tubuh korban yang lain, terlebih dahulu pelaku menjual sejumlah perhiasan korban, dan setelah itu pelaku melakukan pemotongan tubuh korban lagi pada Selasa (19/7/2022).
“Dipotong mulai tangan, sampai jeroan (organ dalam), usus dan sebagainya. Kemudian dipotong lagi bagian lainnya dan dibuang di daerah lain. Hari Selasa (19/7/2022), tersangka motong lagi, jadi empat kali pemotongan, jadi motong bagian kepala, dimasukkan ke plastik dan dibuang ke sebelah restoran di jalan Sukarno Hatta.” Ungkap Kapolda.
Pengungkapan identitas korban diketahui pertama kali melalui sebuah kartu ATM yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Kami temukan kartu ATM dan kami lakukan pengecekan ke pihak bank dan itu muncul nama lalu kita lakukan pencocokan dengan pihak keluarga dan itu semua cocok," kata Kapolda.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dan sempat menjalani hukuman selama 6 tahun dengan kasus pencabulan. Adapun motif pelaku membunuh korban karena pelaku merasa sakit hati dengan korban karena perkataan korban.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (abc/mii)
Load more