Gunungkidul, DIY - Polres Gunungkidul kini tengah mendalami laporan penganiayaan yang dialami oleh YTL (14), anak di bawah umur asal Kapanewon Karangmojo, yang tengah ramai menjadi pembicaraan publik.
"Saat ini kami baru mendalami dan memproses laporannya. Setidaknya ada berbagai tahapan yang harus dilewati untuk penanganan perkaranya," jelas Ratri, Rabu (22/6/2022).
Ratri mengatakan, pihaknya kini masih menggali keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
"Jadi masih diperlukan waktu bagi penyidik PPA untuk tindak lanjut kasusnya," ujarnya.
Anak yang dilaporkan menjadi korban dari kejadian ini berinisial YTL (14), yang dianiaya sejumlah orang lantaran dituduh melakukan pencurian tabung gas elpiji.
Nur, salah satu kerabat YTL, mengatakan, bahwa tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul telah mendatangi rumah korban.
Ia juga menyebut jika Polres Gunungkidul telah menerima laporan dari keluarganya, dan polisi masih meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian ini.
"Sedangkan dari Polres Gunungkidul sampai saat ini belum ada panggilan lagi," kata Nur lewat pesan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, YTL (14) telah mengalami tindakan penganiayaan pada Senin (20/6/2022) dini hari. Saat itu ia dijemput oleh seorang temannya, minta ditemani membeli bensin.
Bukannya menuju tempat yang dituju, korban justru dibawa ke salah satu rumah warga. Di tempat itu, korban dipaksa untuk mengakui aksi pencurian tabung gas elpiji.
Karena tidak merasa mencuri dan menolak tuduhan tersebut, korban dianiaya oleh sejumlah orang.
"Saat itulah anak saya dipukuli oleh 7 orang, dan aksi tersebut direkam dan tersebar ke publik lewat grup WA," ujar Ribut Jemani, orang tua korban.
Akibatnya, YTL mengalami luka di bagian wajah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.
"Saya cuma minta keadilan dan pelakunya dihukum," pungkas Ribut. (Ldhp/ebs)
Load more