"Berdasarkan pemeriksaan mereka sudah beraksi empat kali dalam membobol toko modern atau toko kelontong di wilayah hukum Polres Klaten," ucapnya.
Tersangka FS (16) tidak ditahan lantaran masih berusia di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Agus Saptono/Buz)
Load more