“Terus mbaknya minta kemudian ndak tak kasih mbaknya menarik jaket saya kemudian karena takut ada banyak warga kemudian saya lari,” terangnya.
Setelah berhasil kabur, barang curian itu ia jual ke temannya berinisial R dengan harga Rp.80 ribu. Uang itu ia akan gunakan untuk beli susu dan diserahkan ke istrinya.
“Barang dijual buat beli susu,” paparnya.
Kemudian ia kabur dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Semarang. Tak lama disana, ia kepikiran keadaan istrinya kemudian pulang. Di kediamannya ia langsung diamankan polisi.
“Saya menyesal saya minta maaf kepada mbak yang bekerja di Alfamart itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 364 KUHPidana.
“Pasal 364 terkait pencurian dengan kerugian dibawah Rp.2,5 juta diancam tiga bulan penjara,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more