"Jadi dari surat suara rusak ini paling lambat tanggal 19 Januari besuk kita laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk kita mintakan ganti," ujarnya.
Jumlah surat suara rusak diperkirakan masih akan terus bertambah mengingat proses sortir dan pelipatan masih berlangsung.
Sementara itu, total surat suara yang akan disortir dan dilipat oleh KPU Kabupaten Klaten mencapai sekitar 5 juta surat suara. Proses ini ditargetkan selesai pada 18 Januari 2024.(ieo/buz)
Load more