Kebumen, tvOnenews.com - Juragan kayu berinisial S asal Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang dilaporkan dengan tuduhan pencurian kayu, akan melaporkan balik pemilik kebun ke polisi, Kamis (27/7/2023).
Hal itu disampaikan Muhsinun dan Aditya Setiawan dari MAS Lawfirm selaku kuasa hukum juragan kayu. Kepada wartawan keduanya menegaskan akan melaporkan balik Aminem Sanapi (54) ke polisi, terkait dengan tuduhan pencurian atau penebangan 77 pohon.
Menurut kuasa hukum juragan kayu, bahwa kliennya telah sepakat secara bulat dan sah dengan Mbah Samen (81) untuk melakukan jual beli kayu dengan sistem tebas, yakni membeli semua kayu. Selain itu juga kompensasi lain yakni berupa reboisasi atau tanam kembali di tiga lahan milik penjual.
"Nominal pembayaran secara cash sebesar Rp 1.650.000. Dalam hal ini klien kami telah melakukan pembelian dengan sistem tebas,” katanya, Kamis (27/7/2023).
Adapun mengenai tuduhan terhadap kliennya yakni melakukan pencurian atau penebangan 77 pohon tanpa izin dan bernilai ratusan juta rupiah adalah fitnah dan berita bohong. Serta merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
"Klien kami merasa difitnah, dituduh dan dicemarkan nama baiknya tanpa bukti putusan hukum yang tetap. Oleh karena itu klien kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada kepolisian yang diduga dilakukan oleh anak penjual," terangnya.
Muhsinun juga menegaskan jika kliennya akan lapor balik. ini karena merasa ditipu oleh Mbah Samen. Karena ternyata telah menjual kayu yang bukan miliknya kepada kliennya.
"Oleh karena itu klien kami juga akan melaporkan penjual dengan dugaan tindak pidana penipuan," tegasnya.
Sementara itu, pemilik kebun Aminem Sanapi menegaskan jika ibunya yakni Mbah Samen hanya menjual tiga pohon yang karaben (terkena ulat). Adapun sisanya Mbah Samen tidak menyuruh untuk menebang dan tidak menyuruh menanami kembali.
"Setelah tahu kalau banyak tanaman yang ditebang saya kemudian memanggil yang bersangkutan untuk dirembug secara kekeluargaan. Tapi ternyata tidak ada titik terang untuk mengganti kerugian saya," katanya.
Ditegaskan pula, pohon yang ditebang mencapai 55 batang. Itu belum termasuk pohon kopi, coklat dan cengkeh. Jika dihitung semua dengan pohon coklat dan kopi serta lainnya kira-kira mencapai 77 pohon.
Kini, kasus dugaan pencurian kayu di wilayah Kecamatan Sadang ini sudah masuk tahap penyelidikan polisi. Bahkan, keduanya antara pelapor dan terlapor sudah mengkuasakan kasus ini ke kuasa hukum masing-masing. (wkn/buz)
Load more