"Kita persilahkan jika pelapor merasa ada selisih penghitungan jumlah pohon yang sudah ditebang sertakan buktinya. Kalau ada tambahan kerugian jumlah pohon besok bisa kita cek ulang," pungkasnya.
Langkah selanjutnya setelah olah TKP, polisi masih penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada korban dan saksi-saksi.
Sementara itu, Aksin LawFirm kuasa hukum dari Aminem Sanapi usai olah TKP meminta pihak kepolisian serius dalam melaksanakan proses hukum yang dialami kliennya. Aksin berharap keadilan bagi masyarakat kecil harus ditegakkan.
"Terlapor yang dikenal warga sebagai juragan kayu ini merasa bahwa dia tidak tersentuh hukum. Padahal sudah jelas dari berbagai bukti dan kesaksian yang sudah kita dapat terlapor ini bersalah telah menipu, mencuri dan merusak lahan kebun orang lain. Tidak ada di negara ini orang yang kebal hukum, kebenaran harus ditegakkan," tegas Aksin kepada wartawan usai olah TKP.
Diketahui sebelumnya, Aminem Sanapi warga Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, melaporkan juragan kayu berinisial S, atas dugaan penipuan dan pencurian kayu miliknya.
Kejadian tersebut berawal dari saat juragan kayu berinisial S itu mendatangi rumah Mbah Samen (81) orang tua Sanapi, memberikan uang sebesar Rp700 ribu untuk membeli tiga buah pohon.
Namun pembeli yang awalnya ingin membeli tiga pohon, setelah di cek ternyata menebang hampir seluruh pohon yang ada kebun milik Sanapi. Sedikitnya ada kurang lebih 77 pohon yang ditebang oleh pembeli kayu, ada pohon coklat, kopi, jenitri, albasia dan Mahoni.
Load more