Klaten, tvOnenews.com - Delapan pasangan bukan muhrim terjaring razia saat berduaan di dalam kamar hotel di Klaten, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023).
Kedelapan pasangan bukan muhrim ini terkena razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan Satpol PP, Dinas Sosial, dan TNI ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Idul Fitri.
Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan, dasar hukum razia pekat yakni Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, serta Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Selain itu juga adanya aduan dari masyarakat terkait dengan aktivitas prostitusi di Klaten selama ramadhan hingga menjelang lebaran," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, paling muda perempuan usia 16 tahun berstatus pelajar asal Jogja. Kemudian yang paling tua usia 64 tahun seorang laki-laki asal Jogja," ujarnya.
Saat dirazia kedelapan pasangan ini tak mampu menunjukkan surat tanda nikah. Namun mereka kepergok berduaan di dalam kamar hotel selama ramadhan.
Sulamto menegaskan, selanjutnya mereka yang terjaring razia akan diberikan pembinaan dan wajib lapor selama 20 kali di kantor Satpol PP Klaten.
"Khusus yang pelajar akan kita panggil orang tuanya dan sekolah yang bersangkutan untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap anak yang kedapatan melakukan pelanggaran ini," ujar Sulamto. (ags/muu)
Load more