"Tahun ini masih dibahas mengenai juknis-nya," kata Kusmana.
Menurut dia, BLT bagi pelaku UMKM nilainya Rp600 ribu per penerima. Bantuan untuk pelaku UMKM ditujukan untuk menambah modal usaha, sehingga akan diberikan sekaligus, tidak bertahap.
"Untuk pelaku UMKM memang nanti lewat kita juga (penyaluran bantuannya), melalui 27 (pemerintah) kabupaten/kota," kata Kusmana. (ant/ito)
Load more