Bandung, Jawa Barat - Penertiban sejumlah kios dan rumah di lahan PT KAI Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat berlangsung histeris, Rabu (14/9/2022).
Penertiban dilakukan karena penyewa lahan menunggak pembayaran hingga empat tahun kepada PT KAI Daop 2 Bandung.
Pemilik bangunan yang masih tidak terima juga hampir adu jotos dengan petugas. Namun, hal ini berhasil dilerai.
Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan lahan tersebut disewakan selama lima tahun.
“Pemilik bangunan hanya membayar satu kali dari lima termin yang seharusnya dibayar,” ujar Kuswardojo.
Dia mengatakan pemilik bangunan menganggap eksekusi ini dilakukan sepihak oleh PT KAI.
Penertiban terhadap tujuh kios dan satu rumah ini sudah sesuai prosedur. Meski sempat terjadi ketegangan, penertiban barang-barang pedagang dan warga tetap dilakukan oleh petugas hingga berjalan kondusif. (aba/nsi)
Load more