Sementara, Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor, Ipda Muhamad Gastari menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya hukum mengenai perkara yang dilaporkan oleh para konsumen EKR.
"Kami telah terima laporannya dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sedang menunggu kepastian jaksa yakni empat belas hari. Tersangka satu orang masih dalam pencarian (DPO) dan untuk yang tiga orang lagi kita masih lakukan pendalaman," kata Gastari. (ant/akg)
Load more