Cirebon, Jawa Barat - Petugas perlindungan anak dan perempuan satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pelaku aksi
pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Tersangka yang berinisial TD hanya dapat menunduk malu saat di giring keruangan unit PPA satreskrim Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.
"Di tempat nongkrong tersebut korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujarnya Minggu (13/3/2022).
Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Pelaku tetap memaksa dan sempat merayu agar korban mau.
“Ora papa engko tanggung jawab,” kata TD, kepada korban yang dalam posisi di bawah pengaruh alkohol.
Pelaku kemudian tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya.
Pelaku kemudian pergi ke Jakarta usai melakukan tindakan itu. Sebab, sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta.
Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.
Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. (erfan septyawan/ade)
Load more