“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial EYP (25) ditemukan tewas di rumah kontrakan di Kampung Kamurang RT 01 RW 02, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Korban tewas akibat dicekik oleh pelaku berinisal MS (23) yang merupakan pacarnya.
Istri Ketua RT setempat, Ayu Agustian menuturkan, kejadian pembunuhan itu terungkap setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi untuk mencari alamat kontrakan pelaku.
“Ada laporan dari polisi desa, datang kesini, dia bilang dia ada laporan polisi dari Polsek Cempaka putih,” kata Ayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/02/24).
Ayu mengatakan, saat ditemukan korban dalam kondisi terbaring rapih di atas kasur.
“Posisi korban di atas kasur, lurus tangannya udah sedakep gitu, kayaknya udah dirapihkan sama si pelaku,” tuturnya.
Load more