Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Kota Bandung Jawa Barat yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART).
"Penculikan anak umur 3 tahun 7 bulan pada 30 November di daerah Cikutra dengan korban KA. Tersangka AF asisten rumah tangga dan G pacar dari AF berstatus DPO," kata Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).
Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku bekerja di rumah majikannya selama 1,5 tahun. Dan telah merencanakan penculikan pada tanggal 25 November bersama G.
"AF membawa korban dari rumah majikan dan menaiki angkot Ledeng menuju ke Jalan Setiabudi untuk bertemu pacarnya tanggal 30 November sore. Setelah bertemu G, AF membawa korban berkeliling Kota Bandung menggunakan sepeda motor. Mereka pun membeli nomor handphone dan pada malam hari mengontak orang tua korban meminta tebusan Rp 50 juta," ungkapnya.
Lanjut Kapolres, saat pelaku meminta tebusan Rp 50 juta, di lain pihak orangtua korban tidak mampu membayar, sehingga permintaan diturunkan menjadi Rp 5 juta dan akhirnya turun lagi menjadi Rp 3,5 juta.
"Orang tua korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 3,5 juta ke pelaku pada Jumat (1/12/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah pelaku menerima uang tersebut, pelaku langsung menurunkan korban di sebuah gang dekat Jalan Cikutra," katanya.
Saat itu lanjut Kombes Pol Budi, seorang linmas yang tengah patroli menemukan korban sedang menangis, lalu mengantarnya ke rumah korban di Cikutra.
Budi mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pelaku diketahui melakukan aksi penculikan karena motif ekonomi.
"Motif ekonomi, mereka berdua bekerja sama," kata dia.
Selama diculik, pelaku mengaku mengajak korban berkeliling Kota Bandung dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka-luka.
"Pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.(cep/rfi)
Load more