"Kami berharap kepada pihak kepolisian agar dapat memproses kasus ini dengan baik dan menyeret pelakunya. Tadi kita sempat ke rumahnya (pelaku) bersama-sama dan dari pihak kepolisian agar melaporkan ke sini (Mapolres Sukabumi Kota," tandasnya.
Korban lainnya, Mahmudin (45) mengaku telah berinvestasi Rp25 juta dan dijanjikan akan mendapatkan rumah, karena pengakuan dari pihak koperasi sedang membangun perumahan koperasi.
Namun sampai saat ini rumah tidak ada dan uang pun tidak kembali serta perumahan yang dijanjikan malah bermasalah.
"Kalau koperasinya sih sudah berdiri sejak tahun 2020 lalu dan pada September 2022 bermasalah. Alibinya, karena ada masalah dengan management. Kerugian para korban ini mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta," tandasnya. (raa/muu)
Load more