Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) selama 40 hari.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
Ali menyebut dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," katanya.
Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat (14/4/2023) malam.
KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Dok: Antara-Indrianto Eko Suwarso
Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, baht serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta. (ant/nsi)
Load more