"Kami telah menetapkan bahwa bakal pasangan calon independen Zulkarnain-Lerru telah memenuhi syarat, sesuai apa yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 bagaimana diubah dalam Undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat 2, bawa untuk jumlah dukungan dan sebaran yang sudah dilakukan verifikasi itu sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Setelah proses penetapan ini, KPU Kabupaten Tangerang selanjutnya akan masuk dalam tahapan penerimaan tanggapan masyarakat sebagai membuka laporan jika ditemukan permasalahan atau keberatan atas penetapan terhadap calon Bupati-Wakil Bupati jalur perseorangan tersebut.
"Kami akan membuka 'help desk' di tim teknis KPU Kabupaten Tangerang agar nanti masyarakat bisa mengadu atau melaporkan (permasalahan verifikasi faktual calon perseorangan, Red). Artinya nanti kita akan mengklarifikasi laporan itu," pungkas Muhammad Umar.
(ant/ fis)
Load more