Denpasar, tvOnenews.com - Saksi Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiga kabupaten di Bali, yakni Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung.
"Saksi paslon nomer 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan ataupun juga protes terhadap pelaksanaan tapi bukan ke hal teknis yah, protes bukan ke hal teknis," kata I Gede John Darmawan selaku anggota komisioner KPU Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (4/3).
Kendati saksi Paslon nomor urut 3 menolak tanda tangan hasil rekapitulasi di tiga kabupaten di Bali, pihaknya menyatakan tidak mempengaruhi hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu 2024.
"Tetapi lebih ke proses memberikan masukan dan review terhadap proses pelaksanaan pemilu secara nasional. Itu yang disampaikan dan itu sudah dituangkan di kejadian khusus," imbuhnya.
Jhon juga menyebutkan, walaupun saksi Paslon nomor urut 3 menolak tanda tangan hasil rekapitulasi di 3 kabupaten tersebut, tidak berdampak kepada proses rekapitulasi.
"Proses rekapitulasi sesuai dengan tatib dan PKPU (nomor) 5. Proses rekapitulasi tetap dijalankan dan sah dan juga sudah disahkan dalam berupa surat keputusan oleh KPU kabupaten dan kota masing-masing. Dan tetap kami juga sampaikan dalam kejadian khusus pada saat rekapitulasi di tingkatkan provinsi," ujarnya.
Load more