Selanjutnya, pihaknya akan merancang tata kelola wisata Air Terjun Sekumpul dengan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
"Nanti bagaimana sesuai Pergub 28, Tahun 2020. Aturan Gubernur Bali itu kita taati dan kita patuhi dan kita harapkan semuanya tidak akan kehilangan mata pencaharian tetapi kita wujudkan bagaimana hospitality kita kepada wisatawan, sehingga wisatawan merasa aman, nyaman terlindungi, dan citra negatif yang merasa dibodohi merasa dipalak sudah tidak ada lagi," ujarnya. (awt/hen)
Load more