Palopo, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) Polres Palopo dipimpin Iptu Abdul Majid mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Terduga pelaku berinisial SA alias DE (51). Dia diamankan di Jalan Poros Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Kamis (28/9/2023) malam.
Warga Perumahan Citra Graha Non Blok Kelurahan Takalla, Kecamatan Warsel Kota Palopo itu diamankan lantaran menganiaya Ramdan dengan menggunakan pisau.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, awalnya korban ditelepon rekan terduga pelaku. Mereka mengajak korban bertemu untuk membahas percakapan WA yang berisi kalimat ketersinggungan yang terjadi di antara mereka.
"Saat bertemu korban, pelaku bersama dua rekannya, yakni Patahillah alias Sandi bersama dan Fatur. Mereka janjian di Poros Jendral Sudirman, Kel. Takkalalla Kec. Warsel. Kota Palopo (depan Indomaret)," jelas AKP Supriadi.
Saat kedua belah pihak bertemu terjadi perdebatan dan adu mulut antara Ramdan dengan Sandi. Mereka serta saling tarik menarik HP. Saat itulah terduga pelaku langsung melakukan pemukulan dan penusukan ke arah korban.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam pada muka, mata dan luka tusuk pada bagian perut," urai mantan Kapolsek Ponrang itu.
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wara Selatan. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolsek Wara Selatan," pungkasnya. (aag)
Load more