Sebelumnya, pada hari Senin (12/6/2023) ibu dan balita sudah menjalani rehabilitasi di BNNP Kaltim, Jalan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Setelah diantar oleh Kuasa Hukum dan anggota TRC PPA guna mendampingi korban.
"Korban mulai menjalani rehab, dan akan dilakukan observasi terkait kondisinya mulai dari giginya, gusi, serta rambut, termasuk dengan kondisi psikologis si balita, juga ibu korban akan dilakukan tes psikologis" tutur Dyah Kuasa Hukum korban.
"Tidak tahu berapa lama akan direhab, tergantung pihak medis BNNP, karena butuh waktu juga melakukan itu, jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa cepat selesai," tambahnya.
Lebih lanjut, Dyah mengatakan pihaknya menyarankan rehabilitasi tentu untuk keamanan ibu dan anak itu sendiri, agar tidak menimbulkan efek negatif kedepannya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (6/6/2023) lalu, pasca meminum air yang diberikan ST pada sore harinya, balita berusia tiga tahun tersebut tidak tidur tiga hari dua malam, yang diduga akibat meminum air dalam botol plastik bekas alat isap sabu.
Hal ini terungkap, setelah ibu dari balita tersebut curhat ke medsos Facebook, pada Rabu (7/6/2023) pagi lalu, tentang anaknya yang tidak tidur, mengoceh tidak jelas dan banyak mengeluarkan keringat di kepala usai diberikan minuman oleh tetangganya, saat berkunjung ke rumah tetangganya itu.(aan/muu)
Load more