Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan IM alias iman yang mengambil paket, namun IM menyebut paket milik SM alias Steven yang menunggu dalam mobil dan melarikan diri.
Selanjutnya 17 Mei 2023 SM berhasil diringkus Direktorat Narkoba Polda Gorontalo dari pengakuannya terungkap paket narkoba tersebut milik RT alias Risman Taha dan selanjutnya petugas langsung menggunakannya.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol dalam konferensi pers menyebut, belum menetapkan ketiganya sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar.
“Kalau dia sebagai pengguna, pengedar sementara kita masih dalam pengembangan,” kata Kapolda.
Namun penyidik telah menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 yaitu sebagai yang membawa, menyimpan dan menggunakan.
“Ada tiga paket kecil dan beberapa buah bekas tempat narkoba tersebut,“ tambah Kapolda Gorontalo
“Ketiganya hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,“ pungkas Kapolda. ()
Load more