Jakarta, tvOnenews.com - Presiden prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti atau pengampunan terhadap puluhan ribu narapidana di Indonesia.
Pemberian amnesti adalah demi kemanusiaan sekaligus mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Di antara kriteria narapidana yang diusulkan untuk diberikan pengampunan adalah para narapidana kasus penghinaan terhadap presiden.
Presiden Prabowo Subianto hari ini menggelar rapat terbatas soal pengampunan hukuman atau amnesti terhadap narapidana di lapas seluruh Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan lebih kurang ada 44.000 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti.
Menteri Supratman menyebutkan sejumlah kriteria bagi para calon penerima amnesti.
Diantaranya adalah narapidana kasus penghinaan presiden, narapidana yang menderita sakit berkepanjangan, narapidana pengguna narkoba, serta kasus Papua non kriminal bersenjata.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti”, tutur Andi Agtas.
Para narapidana yang masuk dalam kriteria tersebut akan dilakukan asesmen.
Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti pada para narapidana yang diusulkan.
Berbagai pertimbangan dibuat untuk amnesti ini diantaranya adalah kemanusiaan, padatnya lembaga pemasyarakatan, dan untuk kasus Papua untuk upaya rekonsiliasi sehingga diharapkan kondisi di Papua kondusif. (awy)