Suporter pria dilarang bertelanjang dada, dilarang menggunakan celana pendek atau yang tidak menutupi lutut serta dilarang pakai kaos berlengan buntung dan berisi kalimat rasis.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 57 konstitusi Qatar yang menyatakan bahwa mereka yang memasuki negara itu harus mematuhi adat dan tradisi nasional.
Dikatakan: "Penghormatan terhadap konstitusi, kepatuhan terhadap hukum yang dikeluarkan oleh otoritas publik, mematuhi ketertiban umum dan moralitas serta mematuhi tradisi nasional dan kebiasaan yang mapan adalah kewajiban semua orang yang tinggal di negara Qatar atau memasuki wilayah ini,” dikutip dari VIVA.co.id, Minggu (20/11/2022).
Aturan ini dibuat untuk mencerminkan budaya dan aturan agama di Qatar.
Nantinya, akan ada 15 ribu titik kamera pengintai yang dipasang lengkap dengan deteksi wajah untuk memantau suporter yang melakukan pelanggaran selama perhelatan Piala Dunia 2022. (mg4/nsi)
Load more