Jakarta - Partai Demokrat menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menerapkan sistem proporsional tertutup atau coblos lambang partai.
Dalam hal ini Jansen Sitindaon selaku kader Demokrat melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atas permohonan pengujian UU No 17 Tahun 2017 tentang proposional terbuka yakni Pasal 168 Ayat 2.
Sistem proporsional terbuka diatur dalam UU Pemilu, dan ketentuan tersebut diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dimas Brian Wicaksono dan pemohon lain.
"Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional Tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg (bakal calon legislatif) tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob, saat dihubungi, pada Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, Mehbob menerangkan kekurangan dari sistem proporsional tertutup yakni rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya.
Selain itu, sistem pemilu tertutup telah merampas hak suara rakyat dalam pesta demokrasi, dan merupakan kemunduran demokrasi yang jauh dari semangat reformasi.
"Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi," tegasnya.
Mehbob sebut bahwa Jansen melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.
"Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023," pungkasnya.
Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. (agr/ree)
Load more