Jakarta, tvOnenews.com - Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan anaknya Astract Bona Timoramo menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Rabu (18/1/2023).
Keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB bersama tim pengacara keluarganya dan langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada media.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo hari ini diperiksa bukan sebagai saksi untuk Lukas Enembe. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka.
Istri dan anak Lukas Enembe penuhi panggilan KPK, Rabu (18/1/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne
“Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lakka," kata Petrus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Petrus mengatakan kedua kliennya itu tidak akan memberikan kesaksian jika diminta bersaksi untuk tersangka Lukas Enembe. Hal itu, kata Petrus, telah disampaikan kepada penyidik KPK.
"Jadi hari ini dulu panggilannya itu 5 Oktober. Ketika dipanggil 5 Oktober dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Kalau untuk tersangka LE karena sebagai suami Ibu Yulce sama Astract menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian," jelas Petrus.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik baik perkara Lakka maupun Lukas menjadi terang," tambah Petrus. (hmd/nsi)
Istri dan anak Lukas Enembe penuhi panggilan KPK, Rabu (18/1/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne
Load more