Jakarta - Sidang lanjutan yang akan dijalani terdakwa Putri Chandrawathi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023) terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Putri akan dituntut kemungkinan di bawah Ferdy Sambo, artinya tidak seumur hidup, kemungkinan 20 tahun," ungkap praktisi hukum Deny Daga di program breaking news tvOne, Rabu (18/1/2023).
Deny Menambahkan, tuntutan 20 tahun kepada putri, didapat dari kesimpulannya selama ini melihat jalananya persidangan yang menunjukan jika Putri tidak terlibat aktif dalam pembunuhan tersebut.
"Putri tidak terlibat aktif dalam proses eksekusinya, maka sangat sulit menurut saya ia dituntut hukuman maksimal," tambahnya.
Menurut Deny, narasi perselingkuhan yang diungkapkan JPU justru bisa menjadi keuntungan bagi Putri Candrawathi.
"Justru kalau kita melihat narasi perselingkuhan putri Candrawati, Putri akan mendapat keuntungan dari situ, artinya kenapa saya sebut untung? karena sangat sulit narasi perselingkuhan memberatkan putri," tambahnya.
Sedianya, hari ini Rabu (18/12023) JPU akan membacakan tuntutan terhadap Putri Chandrawathi dan Bharada E di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan tersebut, Putri Candrawathi terancam sanksi maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/mii)
Load more