"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini. Jadi, minggu depan sidang yang akan datang JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, Hakim Wahyu meminta Bharada E kembali ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menyiapkan mendengar tuntutan pekan depan.
"Jadi, saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan, dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more