Jakarta, tvOnenews.com – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyebutkan pemeriksaan rumah Saguling atau rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membantah tudingan Richard Eliezer.
Sebelumnya, Richard Eliezer menuding Putri Candrawathi mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer.
"Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Putri Candrawathi, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga," ujar Arman, Rabu (4/1/2023).
Arman menjelaskan kesaksian Putri Candrawathi dikuatkan dengan kesaksian Ricky Rizal yang menyatakan Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
"Kemudian, tudingan Richard Eliezer terkait CCTV di rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2. Kemudian, untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 kediaman Saguling tercecer di penyidik.
Pertanyaan tersebut disebabkan rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.
Akan tetapi, Saksi Digital Forensik Hery Priyanto mengatakan tidak tahu dan hanya mendapatkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa Richard Eliezer katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," pungkas Arman. (ant/nsi)
Load more