Wahyunoto menambahkan, sebelum dipulangkan ke kampung halamannya si pelaku akan diberi keterampilan di rumah singgah terlebih dahulu agar mereka tidak kembali turun kejalan untuk meminta-meminta.
"Kemudian akan kita kembalikan ke daerah asal, juga akan kita minta surat pernyataan agar tidak kembali, sehingga kalau mengulangi bisa dikenakan pidana ringan, denda, agar ada efek jera," kata dia. (Milhan wahyudi/ito)
Load more