Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka berinisial SW alias ST terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri yang diselidiki pada 2016-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya mengungkap peran SW alias ST yang mana menjabat sebagai Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Menurut dia, tersangka SW alias ST ialah mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi.
"Mengalihkan garam impor yang peruntukannya didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. Namun, dialihkan menjadi garam konsumsi," ujar Kuntadi dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Dia menjelaskan pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka SW alias ST hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.
"Penahanan dilakukan hingga 26 November 2022. Tersangka juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat Kemenperin," jelasnya.
Selain itu, Kuntadi membeberkan bahwa SW juga selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bekerja sama dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI.
Dia mengatakan dana yang dihimpun itu untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," imbuhnya.
Tersangka SW alias ST disangkakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka soal pengungkapan kasus dugaan korupsi impor garam industri.
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT. (lpk/nsi)
Load more