Jakarta - Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing mengatakan kapasitas tribun penonton di Stadion Kanjuruhan tidak terukur.
Erwin mengatakan tempat duduk penonton di tribun Stadion Kanjuruhan bisa dikatakan berkapasitas 40.000 atau 45.000 karena tidak bisa dihitung seperti single seat.
“Ini menjadi bahan evaluasi untuk manajemen Stadion Kanjuruhan agar tribun penonton pakai seat perorangan. Over kapasitas bisa dikatakan iya atau tidak karena memang tidak jelas berapa jumlahnya,” katanya.
Dari hasil investigasi dan sidang Komisi Disiplin PSSI sanksi yang pertama adalah Arema FC dilarang melaksanakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah.
“Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase [Malang] atau 250 kilometer dari lokasi,” ungkapnya.
Sanksi yang kedua, Arema FC didenda Rp 250 juta. Sanksi yang ketiga, apabila adanya pengulangan pelanggaran maka Arema FC bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Erwin juga memaparkan dari investigasi tersebut ada tiga keputusan yang disampaikan dan harus dijadikan bahan evaluasi panitia pelaksana seluruh Indonesia untuk ke depannya.
Tragedi Kanjuruhan itu karena ada kekurangan/kelalaian dari panitia badan pelaksana, ada kekurangan/kelalaian dari ketua panitia pelaksana dan kesalahan security officer atau steward.
Kerusuhan terjadi usai pertandingan pada Sabtu (1/10/2022) malam yang hasil akhirnya 2-3 untuk tim tamu.
Kekalahan Arema FC menyebabkan sejumlah suporter tuan rumah turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar saat sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.
Kemudian, petugas melakukan upaya pencegahan dengan mengalihkan agar para suporter tersebut tidak masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain.
Dalam prosesnya, akhirnya petugas penembakan gas air mata. (nsi)
Load more