Jakarta - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF mengaku bersalah dan tidak mengajukan banding terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Adapun sidang etik terduga pelanggar Brigadir FF itu adalah buntut kasus penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Selasa (13/9/2022). Dalam hasil sidang tersebut, Brigadir FF dijatuhi hukuman administratif mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan atas putusan sidang KKEP tersebut, Brigadir FF tidak mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Brigadir FF) menyatakan tidak banding," kata Kombes Ade di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Kombes Ade menjelaskan selain hukuman demosi dua tahun, Brigadir FF juga dijatuhi sanksi permohonan maaf secara lisan di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Brigadir FF terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf B dan Huruf C Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan peran Brigadir FF terkait kasus pembunuhan Brigadir J ialah intervensi kepada dua wartawan yang meliput di rumah Ferdy Sambo.
Menurut dia, Brigadir FF bersama Bharada S terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjalankan tugas. Bharada S dihukum demosi selama setahun.
"Dia dan Bharada S yang merampas handphone media saat peliputan," ungkap Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi menyebutkan Brigadir FF alias Frillyan Fitri Rosadi merupakan anggota Provost yang sedang berjaga di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri masuk ke dalam daftar 24 yang dimutasi. Frillyan dimutasi sebagai BA Yanma Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.(lpk/chm)
Load more