Menurut dia, Brigadir FF bersama Bharada S terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjalankan tugas. Bharada S dihukum demosi selama setahun.
"Dia dan Bharada S yang merampas handphone media saat peliputan," ungkap Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi menyebutkan Brigadir FF alias Frillyan Fitri Rosadi merupakan anggota Provost yang sedang berjaga di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri masuk ke dalam daftar 24 yang dimutasi. Frillyan dimutasi sebagai BA Yanma Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.(lpk/chm)
Load more