Adapun saksi di luar penempatan khusus (patsus)
14. Hadi Nugroho (HN)
15. Murbani Budi Pitono (MB)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, kelima belas orang saksi tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia. (hsn/ppk)
Load more