Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diduga menerima suap dari eks-Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ketika menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap kehebohan soal isi amplop Ferdy Sambo, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurutnya, pemberian amplop berwarna cokelat dari Ferdy Sambo ke petugas LPSK itu terjadi pada 13 Juli 2022 di Kantor Divpropam Polri.
"Jadi, setelah kami sudah saling bertamu dengan Pak Irjen Sambo, kemudian salah satu staf (LPSK) pergi salat. Satu staf menunggu di ruang itu dan bertemu perwakilan Ferdy Sambo yang membawa dua amplop," ujar dia di kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dia menjelaskan amplop tersebut diduga bukan lembaran surat permohonan perlindungan, melainkan di luar hal-hal kepentingan.
Oleh karena itu, dia mengatakan staf LPSK tersebut menolak keras pemberian amplop dari Irjen Ferdy Sambo.
"Karena melihat amplop cokelat itu tidak ada hubungannya dengan pemenuhan permohonan dan kami juga tidak dijelaskan isinya apa, petugas LPSK serta merta menolak pemberian map yang berisi amplop tersebut," jelasnya.
Dengan demikian, Edwin menuturkan pihaknya tidak mengetahui apa pun isi amplop cokelat tersebut.
Dia menekankan pihak-pihak terkait bisa menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan, yakni Ferdy Sambo.
"Jadi, jangan ditanya lagi isinya apa, karena itu langsung ditolak petugas LPSK dan diserahkan kembali ke Irjen Ferdy Sambo," imbuhnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dilaporkan ke KPK terkait dugaan suap kepada beberapa pihak, termasuk LPSK. Laporan itu dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Senin. (lpk/act)
Load more