Jakarta - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan suap yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke KPK, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, salah satu staf LPSK mendapat dua amplop yang diduga berisi suap terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
"Kami mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Roberth Keytimu dalam keterangannya.
Dia menjelaskan salah satu staf LPSK mendatangi kantor Divisi Propam Polri terkait permintaan perlindungan kepada Bharada E.
Namun, salah satu staf tersebut didatangi pria berseragam hitam dengan garis abu-abu diduga memberi dua amplop cokelat.
"Seseorang itu mengatakan, 'titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua," jelasnya.
Akan tetapi, Roberth mengatakan staf LPSK tersebut menolak pemberian amplop tersebut.
Selain itu, dia menuturkan dugaan suap lainnya, yakni soal hadiah Rp2 miliar yang diberikan Ferdy Sambo kepada para tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Roberth menuturkan upaya suap itu termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," imbuhnya.
Dengan demikian, dia meminta KPK bisa bekerja serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya akan mencari dan melihat laporan tersebut.
"Dicek dulu, ya," kata Ali Fikri.
Adapun Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs)
Load more